Pada pertemua kelas yang terakhir. Pak Rahman akan menyampaikan beberapa kasus dengan meampilkan sebuah film Kasus Marsinah untuk dan juga melakukan diskusi film mengenai ketidakadilan HAM pada film Marsinah tersebut. Namun sebelum menonton film Pak Rahman menjelaskan materi mengenai: kaitan HAM dan pembangunan. Investasi yang dilakukan pemerintah untuk memajukan negara dan mensejahterakan masyarakat Indonesia seperti contohnya kasus investasi di Meikarta dimana investasi dibuka selebar-lebarnya bagi warga negara asing yang tertarik. Setelah pemaparan singkat mengenai materi diatas, kelas dilanjutkan dengan menonton film Marsinah. Film ini menceritakan ketidakadilan HAM yang terjadi kepada Marsinah seorang buruh perempuan di sebuah pabrik PT.CPS (Catur Putra Surya) yang melakukan demonstrasi bersama rekan-rekannya untuk meminta kenaikan upah gaji dan 12 tuntutan yang lain. Orang pabrik tidak tinggal diam dan langsung melakukan introgasi dan penyiksaan agar mereka menyudahi demont
Mungkin sebagian besar kita sudah paham ada sebuah konsep yang sampai saat ini masih diperdebatkan, yaitu: UNIVERSAL HUMAN RIGHTS vs CULTURAL RELATIVISM HAM itu tidaklah absolut. Keberlakuannya relatif dan dibatasi oleh beberapa prinsip dasar. Dasar Hukum Pembatasan HAM: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007. Bahwa HAM yang diatur dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I UUD 1945 tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945. Pasal 28J UUD 1945 menyatakan bahwa HAM dibatasi oleh: • Undang-Undang • HAM Orang Lain • Kepentingan Masyarakat, Bangsa, dan Negara • Moral • Nilai Agama • Keamanan dan Ketertiban Umum Article 29 (2) Universal Declaration of Human Rights: "In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, pu