Langsung ke konten utama

Postingan

Ham Advokasi dan Pembangunan :Diskusi Film Marsinah

Pada pertemua kelas yang terakhir.  Pak Rahman akan menyampaikan beberapa kasus dengan meampilkan sebuah film Kasus Marsinah untuk dan juga melakukan diskusi film mengenai ketidakadilan HAM pada film Marsinah tersebut. Namun sebelum menonton film Pak Rahman menjelaskan materi mengenai: kaitan HAM dan pembangunan. Investasi yang dilakukan pemerintah untuk memajukan negara dan mensejahterakan masyarakat Indonesia seperti contohnya kasus investasi di Meikarta dimana investasi dibuka selebar-lebarnya bagi warga negara asing yang tertarik.  Setelah pemaparan singkat mengenai materi diatas, kelas dilanjutkan dengan menonton film Marsinah. Film ini menceritakan ketidakadilan HAM yang terjadi kepada Marsinah seorang buruh perempuan di sebuah pabrik PT.CPS (Catur Putra Surya) yang melakukan demonstrasi bersama rekan-rekannya untuk meminta kenaikan upah gaji dan 12 tuntutan yang lain. Orang pabrik tidak tinggal diam dan langsung melakukan introgasi dan penyiksaan agar mereka menyudahi demont
Postingan terbaru

Ham Advokasi dan Pembagunan :HAM Absolut dan HAM Relativis

Mungkin sebagian besar kita sudah paham ada sebuah konsep yang sampai saat ini masih diperdebatkan, yaitu: UNIVERSAL HUMAN RIGHTS vs CULTURAL RELATIVISM HAM itu tidaklah absolut. Keberlakuannya relatif dan dibatasi oleh beberapa prinsip dasar. Dasar Hukum Pembatasan HAM: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007. Bahwa HAM yang diatur dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I UUD 1945 tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945. Pasal 28J UUD 1945 menyatakan bahwa HAM dibatasi oleh: • Undang-Undang • HAM Orang Lain • Kepentingan Masyarakat, Bangsa, dan Negara • Moral • Nilai Agama • Keamanan dan Ketertiban Umum Article 29 (2) Universal Declaration of Human Rights: "In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, pu

Ham Advokasi dan Pembangunan : Pedekatan HAM dalam kebijakan pembagunan Infrastruktur

Hak atas pembangunan adalah hak yang tidak dapat dicabut (an inaliable right) dengan dasar setiap individi dan seluruh manusia memiliki hak untuk berpartisipasi, berkontribusi, dan menikmati pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan politik”. (Deklarasi Hak Atas Pembangunan 1986) AGENDA pembangunan infrastruktur pemerintah Indonesia telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang merupakan tahap ketiga dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. RPJPN ini ditetapkan melalui Perpres No 2 Tahun 2015 yang telah ditandatangani tanggal 8 Januari 2015. RPJMN 2015-2019 ini selanjutnya menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menyusun Rencana Strategis kementerian/lembaga (Renstra-KL) dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun/menyesuaikan rencana pembangunan daerahnya masing-masing dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional. Untuk pelaksanaan lebih lanjut, RPJMN akan dijabarka

Ham Advokasi dan Pembagunan : Film Kasus Marsinah

 Marsinah adalah seorang aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong Kecamatan Wilangan Nganjuk, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat. terdpat dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), menyimpulkan, Marsinah tewas akibat penganiayaan berat. Awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Himbauan tersebut tentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan, namun di sisi pengusaha berarti tambahannya beban pengeluaran perusahaan. Pada pertengahan April 1993, Karyawa

Ham advokasi dan pembanguan : pembagunan yang berkelanjutan

Negara-negara di dunia saat ini sudah mulai disibukkan dengan kelanjutan dari Protokol Kyoto. Tidak bisa dipungkiri, permasalahan iklim mendesak untuk dicari jalan keluarnya. Tanpa adanya komitmen yang kuat, bumi perlahan namun pasti berjalan menuju ambang kehancuran. Terkait masalah ke depan, beberapa hal yang berkaitan dengan lingkungan akan berada dalam fokus penuh negara-negara dunia. Bukan hanya masalah perusakkan hutan namun juga lebih kepada bagaimana untuk menciptakan sebuah proses pembangunan yang berkelanjutan. Hal ini tidak bisa dihindari mengingat industri sebagai bagian dari roda perekonomian adalah sebuah koin dengan satu sisi yang eksploitatif dan sisi yang lain adalah penggerak kemajuan. Oleh karena itu, isu mengenai pembangunan yang berkelanjutan ini penting untuk dijadikan fokus. Sustain “Pembangunan sekarang harus  sustain .” Begitulah ucapan beberapa dosen kepada mahasiswanya dalam kuliah yang diselenggarakan. Masalahnya sekarang adalah sudahkah pemban

Ham advokasi dan pembagunan :Sejarah Perkembangan HAM

Pengertian HAM ~ Sejarah Hak Asasi Manusia dimulai dari gagasan hak asasi manusia. Gagasan hak asasi manusia muncul sebagai reaksi atas kesewenang-wenangan penguasa yang memerintah secara otoriter. Munculnya penguasa yang otoriter mendorong orang yang tertekan hak asasinya untuk berjuang menyatakan keberadaannya sebagai makhluk bermartabat. Nah,  Zona Siswa  pada kesempatan kali ini akan membahas mengenai Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM). Semoga bermanfaat.  Check this out!!! A. Sejarah HAM di Dunia Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah ( natural rights ) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.

Pertemuan ke 10 dan 11 : politik dan ham di indonesia

Persyaratan politik Cara untuk menegakkan HAM caranya ada persyaratan politik Salah satu caranya adalah untuk memberikan bantuan dengan adanya persyaratan tertentu. Alasan logis persyaratan : 1. (Telah lama beri bantuan tanpa mengaitkan HAM) Karena praktek mengenai HAM itu sering gagal 2. (Asumsi :bantuan adalah sebuah dorongan yang kuat untuk perubahan kebijakan ) Dalam konteks keluarga miskin diberi bantuan pendidikan diharapkan ada perubahan yang signifikan . Dorongan organisasi2 internasional Non-goverment berkampanye untuk penggunaan persyaratan politik yang lebih besar. Propagandanya itu melalui opini2,film dokumenter,melalui media, menjadi opini umum supaya persyaratan politik masuk . Namun ada tekanan langsung (perayaratan) dan tidak langsung dari LSM Negara ditekan sedemikian rupa udengan adanya persyaratan dan konsep untuk memperbaiki HAM di suatu negara. Setelah perang dingin ada beberapa isu yang krusial dalam hal demokrasi dan HAM. Pada awalnya demokra