Langsung ke konten utama

Materi ke 3: Teori Hak Asasi Manusia ( HAM, Advokasi, dan Pembangunan)

Pertemuan Keempat kali ini akan membahas mengenai Teori HAM, sebelumnya sudah dibahas mengenai Hukum Alam yang berada didalam HAM.  Mata kuliah HAM ini tidak seperti biasa,  biasanya terjadi mata kuliahnya ada dihari Kamis, akan tetapi sekarang menjadi hari Senin langsung dihitung 2 kali pertemuan dan hari .
Sedikit mengulas tentang hukum alam di pertemuan sebelumnya ,  Hukum alam sendiri memang signifikan dalam perkembangan hidup manusia. Ini termasuk teori kodrati. Hukum alam mempunyai kontribusi yang signifikan untuk mengubah era kegelapan ke reinesan (pencerahan). Kemudian pada abad ke 19 hukum alam ditinggalkan dan banyak orang-orang pindah dan menganut paham positifisme.Hukum alam hanyalah sebuah omong kosong belaka, maka dari itu manusia tidak ingin menganut hukum yang tidak pasti. Mereka menuntut agar hukum menjadi lebih Positivisme dimana hukum menjadi lebih real. Maka dari itu dibentuklah Deklarasi Human Right.
Selanjutnya akan membahas mengenai aliran HAM,
Terdapat 2 aliran di dalam HAM, diantaranya yaitu HAM Relatif dan HAM Universal,
Keberadaan Ham universal kemudian ditentang oleh kaum komunitarian yang mengagung-agungkan kelompok.
Kaum komunitarian ini dibagi kedalam empat kelompok, yaitu:
1. Kelompok tradisionalis
Berpendapat bahwa masyarakat tradisional harus diperbolehkan melanggar ham manakala ham itu bertentangan tentang aturan-aturan tradisional yang sudah tertata.
2. Konservatif reaksional
Berpendapat individualisme yang berlebihan berlawanan dengan tatanan sosial. Namun kelompok ini menyatakan bahwa hak ekonomi itu adalah urusan masing-masing dan tidak termasuk ham yg harus dilindungi
3. Kolektivisme kiri
Berpendapat bahwa HAM yang paling utama ialah penentuan diri sendiri dan pembebasan dari kontrol negara2 barat atau kontrol dari kaum yang mendominasi
4. Status radikalism
Berpendapat bahwa dalam praktek kelompok-kelompok manusia tertentu diingakari HAM secara menyeluruh karena identitas atau status sosialnya. Liberalisme sudah gagal Karena dia tidak mengakui bahwa ham dimiliki oleh kelompok dengan status tertentu.
Kesamaan kedua penganut ini ada pada komunitas sehingga kaum ini disokong oleh konsep komunitarian dimana komunitarian sendiri berarti sekelompok individu merasa bertanggung jawab satu dengan yg lain.
Komunalisme dijadikan alat penguasa disuatu daerah untuk menutupi ketidakmampuan mengatur HAM
Contoh negara menganut ham relativis: Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Sekian revie pada pertemuan kali ini



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi ke-2 : konsep dasar hak asasi manusia

Definisi HAM Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.10 Dalam arti ini, maka meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan yang berbedabeda, ia tetap mempunyai hak-hak tersebut. Inilah sifat universal dari hak-hak tersebut. Selain bersifat universal, hak-hak itu juga tidak dapat dicabut (inalienable).  Artinya seburuk apapun perlakuan yang telah dialami oleh seseorang atau betapapun bengisnya perlakuan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia dan karena itu tetap memiliki hak-hak tersebut. Dengan kata lain, hak-hak itu melekat pada dirinya sebagai makhluk insani. *Hak asasi manusia adalah hak2 yang dimiliki manusia semata-mata karena manusia. *HAM adalah hak yang diberikan Allah SWT. Yang tanpa...