Gambaran Umum
Tonggak sejarah perlakuan HAM
·
Beberapa Kondisi :
Perang Dunia II
setelah Perang Dunia II pada tahun 1946,
ada beberapa kondisi yang terjadi, akibatnya ada
Luka kemanusiaan : karena nilai manusia
berhancuran pada saat itu, puluhan ribu orang meninggal akibat perang, artinya
nafsu untuk membunuh besar sekali.
Kehancuran Ekonomi : Karena segala daya
keuangan /membiayai & digunakan untuk membuat perang, senjata dsb. bukan
untuk membuat jala atau jembatan
·
Peran hak alamiah
(hukum alam)
Kemudian dibandingkan dengan hukum alam.Semula
ada hukum alam sebagai landasan teoritis revolusi amerika serikat, revolusi prancis, jadi perlawanan
terhadap sewenang-wenangan pihak gereja pada saat itu mendapatkan pembenaran melalui hukum
alam.
•hukum alam ialah:
setiap individu memiliki hak2 alami
tertentu dengan sifat menjadi seorang individu. Hukum alam yaitu bersifat
individualis.
•Dan hak-hak ini tidak dapat dicabut dan
harus dihormati oleh negara.
Jadi penekanan pada hukum alam ini dari
Individu dan Manusia.
•
Latar Belakangnya Hak Alamiah :
Perjuangan melawan absolutisme politik
di Barat (Abad Pertengahan)
•
Hal ini menjadi Landasan teoritis bagi Revolusi Perancis dan Amerika.
·
Perubahan gagasan HAM
dari konsep asal.
Setelah PD II kemudian ingin membuat konsep yang baru supaya
negara dapat menjadi lebih baik lagi dan supaya perang dunia itu tidak lagi muncul salah
satunya adalah semboyan-semboyan HAM.
Konsep Awal dari HAM saat dulu tidak seperti saat sekarang, dapat dikatakan bahwa
Konsep HAM sekarang :hak itu universal berlaku kesetaraan untuk semua kepada setiap individu tidak membeda-bedakan
SARA (adanya kesetaraan semua Individu).
Konsep Awal HAM-nya tidak seperti zaman sekarang, dahulu setara karena adanya
batasan-batasan tertentu dan ketidakadilan. Konsep HAM-nya yang sekarang tidak beraku bagi anak-anak, laki-laki miskin , budak,
perempuan.
Setelah PD 2 berubah : salah satunya
adalah Perang saudara di amerika serikat salah satunya untuk menghapuskan
perbudakan. Karena itu Perbudakan tidak ada lagi saat sekarang.
·
Declaration of Human
Right
Tujuan nya : untuk memperkuat dasar hukum
HAM.
Jadi selama ini ada pemikiran-pemikiran
tapi tidak ada dasar hukum yang kuat hanya sebagai dasar omongan saja. Orang-orang
kemudian memikirkan untuk mengatasi hak asasi itu agar terlihat eksis.
Namun ternyata Sifatnya: hanya bersifat niat dan tidak mengikat.
Jadi hanya niat saja tanpa adanya ikatan,
jadi HAM itu hanya penyadaran saja, pernyataan diri. Tapi, saat itu sudah
termasuk kemajuan. namun bertahap butuh proses.
Setelah sekian lama ini dilaksanakan
dari bayakya negara-negara menjadi anggota PBB, yang tidak berfokus pada
individualistis, yang berpengaruh untuk membuat aturan-aturan atau
konfenan-konfenan.
Kendala : perang dingin dan negosiasi yang berat (prosedur penegakan hukum hilang)
Negosiasi saat itu berat karena mereka
ada yang tidak mau andil dan take care pada saat itu. Sehingga permasalahan-permasalah
muncul akibat dari egosiasi itu jadi timbul pemikiran untuk
mengadakan prosedur untuk penegakan hukum itu hilang.
·
Perkembangan negara
dan akibatnya
1.
Setelah Perang Dingin II ,timbul banyak negara baru yang merdeka.
2.
Kerajaan dominan, runtuh karena kekurangan kemampuan.
Ini dilihat juga bahwa ada kendala-kendala itu tidak mampu, sehingga
berpikir bahwa setiap negara itu megumpulkan keuangannya supaya negaranya
eksis.
3.
Keanggotaan PBB meningkat
Misalnya, Keanggotaan PBB meningkat otomatis banyak negara yang menginginkan
bantuan. Semua negara berhak anggota
PBB dapat bantuan.
·
Keynesian
Pada saat yang berbarengan munculnya
Konsep Keynesian mulai menyebar, konsep ini poin-poinnya ialah ingin mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Prinsip Keynesian supaya ekonomi bergerak jangan ditabung pendapatan yang
diterima dibelanjakan saja, jika ada pendapatan dibelanjakan lagi kemudian
itulah pendapatan.
Saat itu juga Kemudian muncullah MNC
(Multi National Corporation) tapi tidak besar. Ini kemudian diundang untuk menstimulus
pembangunan, ada keynesian itu muncullah
perusahaan-perusahaan di negara lain. Kemudian negara dituntut untuk
membelanjakan uangnya itu dari pinjaman
dan lain sebagainya. Ini salah satu untuk mengaplikasikan teori keynesian itu.
•
Program Insfrastruktur dan Belanja Negara
Oleh karena itu setiap negara butuh yang namanya modal dan pinjaman. Semakin
banyak negara yang muncul semakin banyak orang yang meminta, sementara modalnya sedikit.
·
Perspektif awal :Belum
ada pemikiran perkembangan dunia.
Padahal pada masa itu prespektif awalnya tidak seperti saat sekarang. Negara-negara itu belum memikirkan keadaan
dunia, Mereka masih memikirkan negaranya masing-masing, belum mau
mengintervensi ke negara-negara lain pada saat itu. Misalnya ada kemiskinan,
rasisme peluang perdaganga kelas itu belum dilihat, jadi masih memikirkan
konteks negara-negara sendiri. Sehingga Belum Adanya pemikiran tentang tanggung jawab bersama artinya hubungan Internasional masih belum terfikirkan secara keseluruhan.
·
Perubahan Perspektif
Setelah PD II mulai muncullah bahwa ada
keruntuhan di eropa ,dan AS sebagai
pemenang perang jadi uangnya AS semakin banyak. Oleh karena itu mulailah berpikir
untuk membantu negara-negara lain, ini yang lahirnya program Marsal Plan, INF,
dan World Bank.
·
Bersama dengan itu muncullah MNC (Multi National Corporation), muncul
investasi bidang Infrastruktur, mulai penting lah
melihat yang namanya Pinjaman. Jika kita memikirkan pinaman, pasti ada Hutang
Kepada Negara .dahulu utang dari negara ke negara jadi harus dibayar.
·
Ada yang lebih simpel,banyak orang berpaling kepada mengundang-mengundang
perusahaan-perusahaan Internasional itu untuk menginvestasi di negaranya. Jadi kalau
kita Investasi Negara tidak berutang dan tidak perlu membayar. Dengan adanya
investasi itu tumbuh dengan sendirinya dan dapat uang. Hal ini menimbulkan
permasalahan sendiri.
·
Setelah itu ada 2 pihak :
Yang satu ada komuitas yang menginginkan
Pembangunan dan ada lagi komunitas yang satunya mengingikan HAM. Ini selalu
berargumen terus-menerus.
Kelompok yang dominan membicarakan
pembangunan ini tanpa melibatkan HAM jauh lebih besar komunitasnya dibandingkan
dengan penegakan HAM. Karena pembangunan itu banyak uangnya
pengusaha-pengusaha, Tapi berebutan pengaruh dan paham yang mana dipakai itu selalu
berkembang , ini terutama didukung oleh KEPENTINGAN.
Setelah perkembangan
awal 1948, 1950 dan 1960 itu ada 2 komuitas yang saling bersitegang:
1.
Komunitas yang mengusung tentang pembangunan ,yang harus berinvestasi tanpa
diganggu oleh HAM
2.
Komunitas yang harus memperhataikan HAM dalam pembangunan .
Fakta memperlihatkan
bahwa berbandig 1% dimenangkan oleh pembangunan. Tapi konsep HAM ini tetap eksis. Kenapa? Karena
disini ada KEPENTINGAN untuk memperebutkan pengaruh sebagai alasan untuk
memberikan bantuan. Ini kemudian tetap
dipelihara.
Perdebatan di tingkat
HAM ,ada 3 generasi:
1.
Hak sipil dan Politik (Hak Negativ)
Ini mencakup kebebasan dari penyiksaan, tekanannya kepada individu. (HAM-nya bersifat Negativ), ini dimaksudkan sedikit mungkin campur tangan
dari pemeritah.
Anda tidak perlu
melakukan apa-apa HAM itu sudah ada. Justru degan melakukan sesuatu akan
terjadi pelanggaran.
Kalau
2.
Hak Ekonomi,Sosial kultural (HAK Positif)
Penegakan yang dimaksud Hak Poitif ini harus dilakukan secara terstruktur
oleh negara (aktor) . bila tanpa adanya campur tangan negara maka hak – hak ini
tidak akan kuat. Kritiknya konsep nya tidak seperti ini, kok menjadi rancu
sampai saat sekarang? Terutama dalam pemikian dan praktek.
Hak Sipil jika dilakukan / dipraktekan itu langsung bisa,
jika ekonomi
dipraktekan ,tergantung negara bisa atau tidak ? jadi prakteknya sulit.
Inilah perdebatannya.
3.
Hak kebersamaan atau kolektivitas
Semula adanya Hak individu sekarang adanya Hak Koltivitas. Negara dalah
badan hukum dari setiap individu ada hubungan .
Jadi Awal muncul HAM karena semula Negara
sewenang-wenang jadi muncullah HAM. Sebenarnya negara sebagai pelindung tapi disatu sisi negara sebagai pelanggar. Oleh karena itu sasaran tembak HAM adalah Negara.
Kalau Negara, Bagaimana dengan Hak politik? sementara Hak politik itu bukan kepada individu. Padahal peran Politik itu Peran Negara yang penting sebagai aktor pelaksanaannya.
Jadi sasaran tembaknya siapa? Ya itu pelaksanaannya.
·
Hak sipil dan politik : hak untuk kebebasan,
hak untuk tidak disiksa. Itu siapa yang punya hak ? Individu
Itu siapa yang akan melanggar ? Negara
hak dimiliki oleh individu, dan Negaralah yang melanggar. Artinya sasaran
tembaknya adalah Negara.
·
Hak Ekonomi,Sosial
kultural (hak kolektif): ini termasuk Hak kolektif jadi yang dimiliki adalah negara.
bila Hak kolektif negara yang memegang,
sehingga sasaran tembaknya siapa
jika negara yang memegang? Masyarakat? tidak mungkin jadi tidak ada sasaran tembaknya, tidak ada sesuatu yang mesti disalahkan naati,
itu bukan hak. Jadi rancu. Tapi ini berlaku bagi negara-negara yang punya
kolektvitas untuk mengkounter bahwa mereka melanggar HAM individual dengan
alasan kami kolektif.
* Oleh karena itu
permasalahannya karena ada MNC itu , maka subjek HAM
itu ada yang namanya maka perasalahannya ada:
1. Negara
2. Aktor Negara
·
Perdebatan kunci adalah, perdebatan Hak berasal dari barat, perkembangan
generasi HAM , dan Perdabatan langsung terhadap HAM
Kepada aktor Non-Negara (MNC). Pertanyaanya: Aktor Non-Negara itu MNC, jadi siapa yang bertanggung jawab?
sumber :
Gambaran Umum Mengenai HAM dari buku Peter Uvin. Human right and development hal 9-16
Komentar
Posting Komentar