Langsung ke konten utama

Materi ke- 6 : Gambaran Umum Mengenai HAM (buku Peter Uvin)


Gambaran Umum
  
Tonggak sejarah perlakuan HAM

·         Beberapa Kondisi : Perang Dunia II
setelah Perang Dunia II pada tahun 1946, ada beberapa kondisi yang terjadi, akibatnya ada
Luka kemanusiaan : karena nilai manusia berhancuran pada saat itu, puluhan ribu orang meninggal akibat perang, artinya nafsu untuk membunuh besar sekali.

Kehancuran Ekonomi : Karena segala daya keuangan /membiayai & digunakan untuk membuat perang, senjata dsb. bukan untuk membuat jala atau jembatan

·         Peran hak alamiah (hukum alam)

Kemudian dibandingkan dengan hukum alam.Semula ada hukum alam sebagai landasan teoritis revolusi amerika  serikat, revolusi  prancis, jadi perlawanan terhadap sewenang-wenangan pihak gereja pada saat itu mendapatkan pembenaran melalui hukum alam.
•hukum alam ialah:
setiap individu memiliki hak2 alami tertentu dengan sifat menjadi seorang individu. Hukum alam yaitu bersifat individualis.
•Dan hak-hak ini tidak dapat dicabut dan harus dihormati oleh negara.
Jadi penekanan pada hukum alam ini dari Individu dan Manusia.

         Latar Belakangnya Hak Alamiah :
Perjuangan melawan absolutisme politik di Barat (Abad Pertengahan)
         Hal ini menjadi Landasan teoritis bagi Revolusi Perancis dan Amerika.



·         Perubahan gagasan HAM dari konsep asal.
Setelah PD II  kemudian ingin membuat konsep yang baru supaya negara dapat menjadi lebih baik lagi dan supaya  perang dunia itu tidak lagi muncul salah satunya adalah semboyan-semboyan HAM.

Konsep Awal dari HAM saat dulu tidak seperti saat sekarang, dapat dikatakan bahwa
Konsep HAM sekarang :hak itu universal berlaku kesetaraan untuk semua kepada setiap individu tidak membeda-bedakan SARA (adanya kesetaraan semua Individu).
Konsep Awal HAM-nya tidak seperti zaman sekarang, dahulu setara karena adanya batasan-batasan tertentu dan ketidakadilan. Konsep HAM-nya yang sekarang tidak beraku bagi  anak-anak, laki-laki miskin , budak, perempuan.

Setelah PD 2 berubah : salah satunya adalah Perang saudara di amerika serikat salah satunya untuk menghapuskan perbudakan. Karena itu Perbudakan tidak ada lagi saat sekarang.

·         Declaration of Human Right
Tujuan nya : untuk memperkuat dasar hukum HAM.
Jadi selama ini ada pemikiran-pemikiran tapi tidak ada dasar hukum yang kuat hanya sebagai dasar omongan saja. Orang-orang kemudian memikirkan untuk mengatasi hak asasi itu agar terlihat eksis.

Namun ternyata Sifatnya: hanya bersifat niat dan tidak mengikat.
Jadi hanya niat saja tanpa adanya ikatan, jadi HAM itu hanya penyadaran saja, pernyataan diri. Tapi, saat itu sudah termasuk kemajuan. namun bertahap butuh proses.
Setelah sekian lama ini dilaksanakan dari bayakya negara-negara menjadi anggota PBB, yang tidak berfokus pada individualistis, yang berpengaruh untuk membuat aturan-aturan atau konfenan-konfenan.

Kendala : perang dingin dan negosiasi yang berat (prosedur penegakan hukum hilang)
Negosiasi saat itu berat karena mereka ada yang tidak mau andil dan take care pada saat itu. Sehingga permasalahan-permasalah muncul akibat dari egosiasi itu jadi timbul  pemikiran untuk mengadakan prosedur untuk penegakan hukum itu hilang.

·         Perkembangan negara dan akibatnya
1.      Setelah Perang Dingin II ,timbul banyak negara baru yang merdeka.
2.      Kerajaan dominan, runtuh karena kekurangan kemampuan.
Ini dilihat juga bahwa ada kendala-kendala itu tidak mampu, sehingga berpikir bahwa setiap negara itu megumpulkan keuangannya supaya negaranya eksis.
3.      Keanggotaan PBB meningkat
Misalnya, Keanggotaan PBB meningkat otomatis banyak negara yang menginginkan bantuan. Semua negara berhak anggota PBB dapat bantuan.


·         Keynesian
Pada saat yang berbarengan munculnya Konsep Keynesian mulai menyebar, konsep ini poin-poinnya ialah ingin mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Prinsip Keynesian supaya ekonomi bergerak jangan ditabung pendapatan yang diterima dibelanjakan saja, jika ada pendapatan dibelanjakan lagi kemudian itulah pendapatan.
Saat itu juga Kemudian muncullah MNC (Multi National Corporation) tapi tidak besar. Ini kemudian diundang untuk menstimulus pembangunan, ada keynesian itu muncullah perusahaan-perusahaan di negara lain. Kemudian negara dituntut untuk membelanjakan uangnya itu dari  pinjaman dan lain sebagainya. Ini salah satu untuk mengaplikasikan teori keynesian itu.
         Program Insfrastruktur dan Belanja Negara
Oleh karena itu setiap negara butuh yang namanya modal dan pinjaman. Semakin banyak negara yang muncul semakin banyak orang yang meminta,  sementara modalnya sedikit.

·         Perspektif awal :Belum ada pemikiran perkembangan dunia.

Padahal pada masa itu prespektif awalnya tidak seperti saat sekarang. Negara-negara itu belum memikirkan keadaan dunia, Mereka masih memikirkan negaranya masing-masing, belum mau mengintervensi ke negara-negara lain pada saat itu. Misalnya ada kemiskinan, rasisme peluang perdaganga kelas itu belum dilihat, jadi masih memikirkan konteks negara-negara sendiri. Sehingga Belum Adanya pemikiran tentang tanggung jawab bersama artinya hubungan Internasional masih belum terfikirkan secara keseluruhan.
·         Perubahan Perspektif
Setelah PD II mulai muncullah bahwa ada keruntuhan di eropa ,dan  AS sebagai pemenang perang jadi uangnya AS semakin banyak. Oleh karena itu mulailah berpikir untuk membantu negara-negara lain, ini yang lahirnya program Marsal Plan, INF, dan World Bank.
·         Bersama dengan itu muncullah MNC (Multi National Corporation), muncul investasi bidang Infrastruktur, mulai penting lah melihat yang namanya Pinjaman. Jika kita memikirkan pinaman, pasti ada Hutang Kepada Negara .dahulu utang dari negara ke negara jadi harus dibayar.
·         Ada yang lebih simpel,banyak orang berpaling kepada mengundang-mengundang perusahaan-perusahaan Internasional itu untuk menginvestasi di negaranya. Jadi kalau kita Investasi Negara tidak berutang dan tidak perlu membayar. Dengan adanya investasi itu tumbuh dengan sendirinya dan dapat uang. Hal ini menimbulkan permasalahan sendiri.

·         Setelah itu ada 2 pihak :
Yang satu ada komuitas yang menginginkan Pembangunan dan ada lagi komunitas yang satunya mengingikan HAM. Ini selalu berargumen terus-menerus.
Kelompok yang dominan membicarakan pembangunan ini tanpa melibatkan HAM jauh lebih besar komunitasnya dibandingkan dengan penegakan HAM. Karena pembangunan itu banyak uangnya pengusaha-pengusaha, Tapi berebutan pengaruh dan paham yang mana dipakai itu selalu berkembang , ini terutama didukung oleh KEPENTINGAN.
Setelah perkembangan awal 1948, 1950 dan 1960 itu ada 2 komuitas yang saling bersitegang:
1.      Komunitas yang mengusung tentang pembangunan ,yang harus berinvestasi tanpa diganggu oleh  HAM
2.      Komunitas yang harus memperhataikan HAM dalam pembangunan .

Fakta memperlihatkan bahwa berbandig 1% dimenangkan oleh pembangunan.  Tapi konsep HAM ini tetap eksis. Kenapa? Karena disini ada KEPENTINGAN untuk memperebutkan pengaruh sebagai alasan untuk memberikan  bantuan. Ini kemudian tetap dipelihara.

Perdebatan di tingkat HAM ,ada 3 generasi:

1.      Hak sipil dan Politik (Hak Negativ)
Ini mencakup kebebasan dari penyiksaan, tekanannya kepada individu. (HAM-nya bersifat Negativ), ini dimaksudkan sedikit mungkin campur tangan dari pemeritah.
Anda tidak perlu melakukan apa-apa HAM itu sudah ada. Justru degan melakukan sesuatu akan terjadi pelanggaran.
Kalau

2.      Hak Ekonomi,Sosial kultural (HAK Positif)
Penegakan yang dimaksud Hak Poitif ini harus dilakukan secara terstruktur oleh negara (aktor) . bila tanpa adanya campur tangan negara maka hak – hak ini tidak akan kuat. Kritiknya konsep nya tidak seperti ini, kok menjadi rancu sampai saat sekarang? Terutama dalam pemikian dan praktek.
Hak Sipil jika dilakukan / dipraktekan itu langsung bisa,
 jika ekonomi dipraktekan ,tergantung negara bisa atau tidak ?  jadi prakteknya sulit.
Inilah perdebatannya.


3.      Hak kebersamaan atau kolektivitas
Semula adanya Hak individu sekarang adanya Hak Koltivitas. Negara dalah badan hukum dari setiap individu ada hubungan .
Jadi Awal muncul HAM  karena semula Negara sewenang-wenang jadi muncullah HAM. Sebenarnya negara sebagai pelindung tapi disatu sisi negara sebagai pelanggar. Oleh karena itu sasaran tembak HAM adalah Negara.

Kalau Negara, Bagaimana dengan Hak politik? sementara Hak politik itu bukan kepada individu. Padahal peran Politik itu Peran Negara yang penting sebagai aktor  pelaksanaannya.
Jadi sasaran tembaknya siapa? Ya itu pelaksanaannya.

·         Hak sipil dan politik : hak untuk kebebasan, hak untuk tidak disiksa. Itu siapa yang punya hak ? Individu
Itu siapa yang akan melanggar ? Negara
hak dimiliki oleh individu, dan Negaralah yang melanggar. Artinya sasaran tembaknya adalah Negara.

·         Hak Ekonomi,Sosial kultural (hak kolektif): ini termasuk Hak kolektif jadi yang dimiliki adalah negara. bila Hak kolektif negara yang memegang,
 sehingga sasaran tembaknya siapa jika negara yang memegang? Masyarakat? tidak mungkin jadi tidak ada sasaran tembaknya, tidak ada sesuatu yang mesti disalahkan naati, itu bukan hak. Jadi rancu.   Tapi ini berlaku bagi negara-negara yang punya kolektvitas untuk mengkounter bahwa mereka melanggar HAM individual dengan alasan kami kolektif.

* Oleh karena itu permasalahannya karena ada MNC  itu , maka subjek HAM itu ada yang namanya maka perasalahannya ada:
1. Negara
2. Aktor Negara

·         Perdebatan kunci adalah, perdebatan Hak berasal dari barat, perkembangan generasi HAM , dan  Perdabatan langsung terhadap HAM  Kepada aktor Non-Negara (MNC). Pertanyaanya: Aktor Non-Negara itu MNC,  jadi siapa yang bertanggung jawab?


sumber :
Gambaran Umum Mengenai HAM dari buku Peter Uvin. Human right and development hal 9-16

Komentar