Langsung ke konten utama

Ham Advokasi dan Pembangunan :Diskusi Film Marsinah

Pada pertemua kelas yang terakhir. Pak Rahman akan menyampaikan beberapa kasus dengan meampilkan sebuah film Kasus Marsinah untuk dan juga melakukan diskusi film mengenai ketidakadilan HAM pada film Marsinah tersebut. Namun sebelum menonton film Pak Rahman menjelaskan materi mengenai: kaitan HAM dan pembangunan. Investasi yang dilakukan pemerintah untuk memajukan negara dan mensejahterakan masyarakat Indonesia seperti contohnya kasus investasi di Meikarta dimana investasi dibuka selebar-lebarnya bagi warga negara asing yang tertarik. 

Setelah pemaparan singkat mengenai materi diatas, kelas dilanjutkan dengan menonton film Marsinah. Film ini menceritakan ketidakadilan HAM yang terjadi kepada Marsinah seorang buruh perempuan di sebuah pabrik PT.CPS (Catur Putra Surya) yang melakukan demonstrasi bersama rekan-rekannya untuk meminta kenaikan upah gaji dan 12 tuntutan yang lain. Orang pabrik tidak tinggal diam dan langsung melakukan introgasi dan penyiksaan agar mereka menyudahi demontrasi buruh. Namun Marsinah yang kuat mempertahankan niatnya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh yang lain berani menelusuri alasan demontrasi mereka tidak diterima hingga akhirnya Marsinah hilang dan ditemukan empat hari kemudian dengan keadaan meninggal dengan mengenaskan, ditubuhnya penuh dengan luka dan darah. Ketidakadilan HAM yang terjadi tidak hanya sampai situ karena adanya kejanggalan mengenai hasil visum Marsinah dan pelaku yang hingga saat ini tidak diketahui.

Setelah menonton film Marsinah Pak Rahman memberikan komentar bahwa pada dasarnya prakteknya HAM dan pembangunan tidak bisa digabung. Untuk meningkatkan pembangunan terjadi pembunuhan buruh. Banyak kendala yg ditemui pemerintah dalam meningkatkan pembangunan.

Selain itu bahasan relativis dan universal tidak bisa disamaratakan. Harus dilihat kasus satu persatu, seperti contohnya pada kasus marsinah, dimana pada hati nurani pembunuhan tidak dibenerkan namun pelanggaran HAM dikabulkan karena alasan pembangunan. Disetiap permasalahan HAM pasti ada benang merah untuk menyelesaikannya disepekati apa yang disetujui atau tidaknya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi ke-2 : konsep dasar hak asasi manusia

Definisi HAM Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.10 Dalam arti ini, maka meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan yang berbedabeda, ia tetap mempunyai hak-hak tersebut. Inilah sifat universal dari hak-hak tersebut. Selain bersifat universal, hak-hak itu juga tidak dapat dicabut (inalienable).  Artinya seburuk apapun perlakuan yang telah dialami oleh seseorang atau betapapun bengisnya perlakuan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia dan karena itu tetap memiliki hak-hak tersebut. Dengan kata lain, hak-hak itu melekat pada dirinya sebagai makhluk insani. *Hak asasi manusia adalah hak2 yang dimiliki manusia semata-mata karena manusia. *HAM adalah hak yang diberikan Allah SWT. Yang tanpa...