Hak atas pembangunan adalah hak yang tidak dapat dicabut (an
inaliable right) dengan dasar setiap individi dan seluruh manusia memiliki hak
untuk berpartisipasi, berkontribusi, dan menikmati pembangunan ekonomi, sosial,
budaya dan politik”. (Deklarasi Hak Atas Pembangunan 1986)
AGENDA pembangunan infrastruktur pemerintah Indonesia telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang merupakan tahap ketiga dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. RPJPN ini ditetapkan melalui Perpres No 2 Tahun 2015 yang telah ditandatangani tanggal 8 Januari 2015. RPJMN 2015-2019 ini selanjutnya menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menyusun Rencana Strategis kementerian/lembaga (Renstra-KL) dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun/menyesuaikan rencana pembangunan daerahnya masing-masing dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional. Untuk pelaksanaan lebih lanjut, RPJMN akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Komitmen ini menjadi katalisator dan perwujudkan komitmen pemerintah saat ini dengan melalui tiga aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Salah satu perwujudan tersebut adalah pembangunan infrastruktur dan pemerataan pembangunan antar wilayah terutama kawasan timur Indonesia.
Konflik dalam pembangunan
Sayangnya, kebijakan tersebut di berbagai wilayah cukup menimbulkan kontroversi dan polemik. Pada awal tahun ini tepatnya 8 Januari 2018, Indonesia kembali dikejutkan dengan pemberitaan berkenaan dengan tindak kekerasan dan penggusuran terhadap lahan pemukiman dan wilayah usaha pertanian masyarakat Kulon Progo, Yogyakarta. Peristiwa ini merupakan peristiwa lanjutan berkenaan dengan rencana pembangunan bandara internasional baru Yogyakarta (New Yogyakarta International Airport/NYIA
Konflik lainnya yang mencuat adalah praktik pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol. Beberapa kasus yang menonjol serta terekspose media massa di antaranya keberatan sejumlah warga di Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang yang bersikeras tidak melepaskan tanahnya dengan alasan nilai ganti rugi yang ditetapkan terlalu murah. Sebelumnya, beberapa konflik yang menghangat adalah berkenaan rencana penggenangan Waduk Jatigede yang berdampak puluhan ribu jiwa dari 28 (dua puluh delapan) desa, yang meliputi 5 (lima) kecamatan, di Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. Ada juga proyek pembangunan Bandara International Jawa Barat (BIJB) dengan luas kurang lebih 1.800 ha yang mengenai 10 desa dan lahan pertanian masyarakat di Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Kemudian konflik masyarakat di Kabupaten Batang, Jawa Tengah berkenaan dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang yang diperkirakan nilai proyek sebesar 4 juta dollar AS atau Rp 60 triliun. Selain aspek positif pembangunan, secara umum konflik yang terjadi menjadi perhatian nasional dan bahkan beberapa menjadi isu internasional yang mendapat sentimen negatif terkait dengan HAM. Bahkan, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai pembangunan proyek infrastruktur skala besar selama ini justru menciptakan kemiskinan baru dengan lajunya perampasan tanah untuk memfasilitasi produksi di tingkat global. Seperti dikutip dari media massa, Sekretaris Jenderal KPA Iwan Nurdin mengatakan proyek infrastruktur yang diprioritaskan justru hanya menghubungkan produsen dan konsumen di tingkat global. Hal itu, sambungnya, justru memperkecil kue ekonomi masyarakat lokal yang menyebabkan ketimpangan.
Standar pembangunan berbasis HAM
Berdasarkan instrumen hak asasi manusia, maka negara ditempatkan sebagai pemangku tanggung jawab (duty holder) dan menempatkan masyarakat sebagai pemegang hak (right holder). Konsepsi ini menegaskan kembali bahwa negara tidak memiliki hak yang hanya melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya (obligation and responsibility) semata. Konsekuensinya apabila negara mengabaikan dan/atau atau tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka dikatakan telah melanggar hak asasi manusia. Merujuk pada konsep dasar sebagaimana dimaksud, maka sebetulnya pembangunan dalam hal ini termasuk giatnya pengembangan infrastruktur baik jalan, jembatan, waduk, pelabuhan dan termasuk badar udara bertujuan untuk mewujudkan pembangunan dan sekaligus pemerataan ekonomi. Tentunya, apabila proses tersebut dilakukan dengan tujuan episentrum kepentingan masyarakat dan ditunjang dengan pemberian kesempatan atau partisipasi yang seluas-luasnya bagi masyarakat. Konsep yang sama dilakukan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, akan tetapi memiliki arti yang lebih luas dengan memfokuskan pada pengurangan angka kemiskinan, memberdayakan masyarakat, pemerataan dan pemulihan bagi warga terdampak. Deklarasi Hak Atas Pembangunan (diterima Majelis Umum PBB melalui Resolusi Nomor 41/128, 4 Desember 1986) telah menetapkan bagaimana prasyarat pembangunan berbasis HAM.
Merujuk pada prasyarat tersebut di atas, sebetulnya telah
memberikan petunjuk pada negara melalui pemerintah bahwa sudah sepatutnya
subjek utama yang dibangun adalah manusia. Dengan demikian maka kualitas
manusia, kesejahteraan, kebahagiaan dan harapan hidup yang menjadi fokus utama
dalam pembangunan. Hal itu selaras dengan salah satu komitmen pembentukan
bangsa Indonesia melalui UUD 1945 yang bertujuan mencerdaskan bangsa dan
menyejahterakan masyarakat Indonesia. Langkah selanjutnya adalah negara melalui
pemerintah harus mengkreasikan atas kondisi nasional dan internasional yang
mendukung realisasi hak atas pembangunan tersebut. Dengan demikian, maka
perencanaan dan kerja sama seluruh stake holders sangat diperlukan demi
perwujudan pembangunan. Konsep ini memungkinkan partisipasi swasta dan kerja
sama dengan pihak internasional demi mendukung pembangunan domestik, dengan
tetap prasyarat utama adalah kepentingan nasional. Tindakan lanjutan yang harus
disiapkan adalah langkah atau mitigasi untuk mengeliminasi pelanggaran HAM yang
masif dan keji yang terkena dampak pembangunan. Dengan demikian, kekacauan yang
timbul seperti praktik kekerasan yang terutama terjadi akibat upaya pengosongan
dan/atau penggusuran tidak perlu terjadi, atau bahkan dampak sosial ekonomi akibat
tercerabutnya sumber kehidupan masyarakat bisa diberikan solusi yang
berkeadilan. Hal lain yang harus diperhatikan adalah jaminan partisipasi dan
kesempatan yang setara untuk semua dalam akses terhadap sumber daya alam,
pendidikan, layanan kesehatan, pangan, rumah, pekerjaan dan distribusi
pendapatan yang adil. Langkah efektif harus diambil untuk memastikan perempuan
memiliki peran aktif dalam proses pembangunan dan memfokuskan pada reformasi
ekonomi dan sosial diambil untuk memberantas ketidakadilan sosial.
Peran pemantau
Untuk memastikan bahwa pembangunan, terutama infrastruktur yang
saat ini sedang dikejar oleh pemerintah, maka diperlukan pengawasan dan
pemantauan dari berbagai pihak. Ada dua tujuan dari pemantauan tersebut, yaitu:
(a) untuk membantu mengidentifikasi dengan berjalannya waktu, area-area yang
memungkinkan para penerima kewajiban harus memfokuskan diri untuk mencapai
target-target mereka dalam pemenuhan HAM secepatnya dan seefektif mungkin; dan
(b) untuk memungkinkan para penerima hak untuk meminta pertanggungjawaban dari
penerima kewajiban tentang kegagalannya dalam melaksanakan tugas. (Pembangunan
Berbasis HAM : Sebuah Panduan, 2013). Konteks pemantaun ini dapat dilakukan
oleh berbagai kalangan, terutama dilakukan oleh lembaga yang memiliki mandat
pengawasan terhadap implementasi pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM.
Selain itu, tentunya pelibatan masyarakat memiliki relevansi sebab mereka
merupakan pemilik kedaulatan dan melalui pemilu/pilkada telah menggunakan
haknya untuk turut menentukan arah kehidupan bernegara dengan cara memilih
wakil-wakilnya yang akan membentuk kebijakan publik yang sejalan dengan
aspirasi mereka.
Konflik lainnya yang mencuat adalah praktik pembebasan lahan
untuk pembangunan jalan tol. Beberapa kasus yang menonjol serta terekspose
media massa di antaranya keberatan sejumlah warga di Kelurahan Madyopuro,
Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang yang bersikeras tidak melepaskan tanahnya
dengan alasan nilai ganti rugi yang ditetapkan terlalu murah. Sebelumnya,
beberapa konflik yang menghangat adalah berkenaan rencana penggenangan Waduk
Jatigede yang berdampak puluhan ribu jiwa dari 28 (dua puluh delapan) desa,
yang meliputi 5 (lima) kecamatan, di Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
Ada juga proyek pembangunan Bandara International Jawa Barat (BIJB) dengan luas
kurang lebih 1.800 ha yang mengenai 10 desa dan lahan pertanian masyarakat di
Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Kemudian konflik masyarakat di
Kabupaten Batang, Jawa Tengah berkenaan dengan pembangunan Pembangkit Listrik
Tenaga Uap (PLTU) Batang yang diperkirakan nilai proyek sebesar 4 juta dollar
AS atau Rp 60 triliun. Selain aspek positif pembangunan, secara umum konflik
yang terjadi menjadi perhatian nasional dan bahkan beberapa menjadi isu
internasional yang mendapat sentimen negatif terkait dengan HAM. Bahkan,
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai pembangunan proyek infrastruktur
skala besar selama ini justru menciptakan kemiskinan baru dengan lajunya
perampasan tanah untuk memfasilitasi produksi di tingkat global. Seperti
dikutip dari media massa, Sekretaris Jenderal KPA Iwan Nurdin mengatakan proyek
infrastruktur yang diprioritaskan justru hanya menghubungkan produsen dan
konsumen di tingkat global. Hal itu, sambungnya, justru memperkecil kue ekonomi
masyarakat lokal yang menyebabkan ketimpangan. Standar pembangunan berbasis HAM
Berdasarkan instrumen hak asasi manusia, maka negara ditempatkan sebagai
pemangku tanggung jawab (duty holder) dan menempatkan masyarakat sebagai
pemegang hak (right holder). Konsepsi ini menegaskan kembali bahwa negara tidak
memiliki hak yang hanya melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya
(obligation and responsibility) semata. Konsekuensinya apabila negara
mengabaikan dan/atau atau tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka dikatakan
telah melanggar hak asasi manusia. Merujuk pada konsep dasar sebagaimana
dimaksud, maka sebetulnya pembangunan dalam hal ini termasuk giatnya
pengembangan infrastruktur baik jalan, jembatan, waduk, pelabuhan dan termasuk badar
udara bertujuan untuk mewujudkan pembangunan dan sekaligus pemerataan ekonomi.
Tentunya, apabila proses tersebut dilakukan dengan tujuan episentrum
kepentingan masyarakat dan ditunjang dengan pemberian kesempatan atau
partisipasi yang seluas-luasnya bagi masyarakat. Konsep yang sama dilakukan
tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, akan tetapi memiliki arti yang lebih
luas dengan memfokuskan pada pengurangan angka kemiskinan, memberdayakan
masyarakat, pemerataan dan pemulihan bagi warga terdampak. Deklarasi Hak Atas
Pembangunan (diterima Majelis Umum PBB melalui Resolusi Nomor 41/128, 4
Desember 1986) telah menetapkan bagaimana prasyarat pembangunan berbasis
HAM.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perlunya Pendekatan HAM dalam Kebijakan Pembangunan Infrastruktur", https://nasional.kompas.com/read/2018/01/15/21090441/perlunya-pendekatan-ham-dalam-kebijakan-pembangunan-infrastruktur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perlunya Pendekatan HAM dalam Kebijakan Pembangunan Infrastruktur", https://nasional.kompas.com/read/2018/01/15/21090441/perlunya-pendekatan-ham-dalam-kebijakan-pembangunan-infrastruktur.
sumber: https://nasional.kompas.com/read/2018/01/15/21090441/perlunya-pendekatan-ham-dalam-kebijakan-pembangunan-infrastruktur
Komentar
Posting Komentar