Langsung ke konten utama

Pertemuan ke-1 : HAM, Advokasi dan Pembangunan

    Pada pertemuan pertama di mata kuliah HAM,Advokasi dan Pembangunan di semester 6 ini dimulai pada jam setengah 11 di IDB lantai 8. suasana begitu kondusif di ruangan kelas saat awal Pak Abdul Rahman menerangkan mata kuliah tersebut. kemudian, di hari ini tanggal 8 Maret 2018 dosen memaparkan mengenai beberapa hal yaitu, kontrak perkuliahan.Maksud dari kontrak perkuliahan ini dosen membahas megenai RPS, pertemuan perkuliahan di kelas dan aspek penilaian.
saat pertemuan perkuliahan max absen 3 kali, termasuk yang sakit,izin ataupun alfa. pertemuan berlangsung selama 12 kali dan tidak ada UTS dan UAS, namun aspek penilaiannya difokuskan dengan membuat rangkuman materi HAM ,Advokasi dan Pembangunan di blog.

materi yang akan dibahas ada 7 diantaranya ialah :
a. Sejarah HAM
b. Kosep dasar dan perlindugan HAM
c. Teori Absolut dan Relatif
d. HAM sebaga instrumen pembangunan
e. Pembanguan berbasis HAM
f. HAM di Indonesia 
g. Politik HAM di Indonesia.

    di blog ada masing-masing topik 1 materi, bahasa yang ditulis di blog tidak baku, cari referensi lain, cari, cantumkan sumber link-nya dan tidak copy paste dari buku jadi seorang mahasiswa harus di baca dahulu materi yang ingin dirangkum selanjutnya ditutup bukunya baru diketik menggunakan bahasa dan kalimat sendiri jadi tidak persis copy paste semua dari buku, selain dari penilaian blog dosen memberitahu mahasiswanya jika ingin mendapatkan nilai diatas B diharapkan harus memahami konsep HAM dan dosen melihat keaktivan mahasiswa di kelas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi ke-2 : konsep dasar hak asasi manusia

Definisi HAM Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.10 Dalam arti ini, maka meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan yang berbedabeda, ia tetap mempunyai hak-hak tersebut. Inilah sifat universal dari hak-hak tersebut. Selain bersifat universal, hak-hak itu juga tidak dapat dicabut (inalienable).  Artinya seburuk apapun perlakuan yang telah dialami oleh seseorang atau betapapun bengisnya perlakuan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia dan karena itu tetap memiliki hak-hak tersebut. Dengan kata lain, hak-hak itu melekat pada dirinya sebagai makhluk insani. *Hak asasi manusia adalah hak2 yang dimiliki manusia semata-mata karena manusia. *HAM adalah hak yang diberikan Allah SWT. Yang tanpa...