Langsung ke konten utama

Ham Advokasi dan Pembagunan :HAM Absolut dan HAM Relativis


Mungkin sebagian besar kita sudah paham ada sebuah konsep yang sampai saat ini masih diperdebatkan, yaitu:

UNIVERSAL HUMAN RIGHTS vs CULTURAL RELATIVISM

HAM itu tidaklah absolut. Keberlakuannya relatif dan dibatasi oleh beberapa prinsip dasar.
Dasar Hukum Pembatasan HAM:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007. Bahwa HAM yang diatur dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I UUD 1945 tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945.

Pasal 28J UUD 1945 menyatakan bahwa HAM dibatasi oleh:
• Undang-Undang
• HAM Orang Lain
• Kepentingan Masyarakat, Bangsa, dan Negara
• Moral
• Nilai Agama
• Keamanan dan Ketertiban Umum
Article 29 (2) Universal Declaration of Human Rights:
"In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, public order and the general welfare in a democratic society."

Menurut ketentuan ini, HAM dibatasi oleh:
• Undang-Undang
• Hak dan Kebebasan Orang Lain
• Moral
• Kepentingan Umum
• Kesejahteraan Negara
Pasal 73 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang- undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, sematamata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa

Menurut ketentuan ini, HAM dibatasi oleh:
• Undang-Undang
• Hak dan Kebebasan Orang Lain
• Kesusilaan
• Ketertiban Umum
• Kepentingan Bangsa
Mungkin sebagian pihak hanya membaca peraturan secara parsial, tidak utuh dan tidak sampai selesai. Sehingga tafisrannya, HAM itu bebas dan absolut. Akhirnya semua orang selalu menuntut hak dan melalaikan kewajiban.
• Hak Asasi Manusia vs Kewajiban Asasi Manusia
• Individual vs Komunal

sumber: http://muhammadalvisyahrin.blogspot.com/2018/05/hak-asasi-manusia-absolut-atau-relatif.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi ke-2 : konsep dasar hak asasi manusia

Definisi HAM Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.10 Dalam arti ini, maka meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan yang berbedabeda, ia tetap mempunyai hak-hak tersebut. Inilah sifat universal dari hak-hak tersebut. Selain bersifat universal, hak-hak itu juga tidak dapat dicabut (inalienable).  Artinya seburuk apapun perlakuan yang telah dialami oleh seseorang atau betapapun bengisnya perlakuan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia dan karena itu tetap memiliki hak-hak tersebut. Dengan kata lain, hak-hak itu melekat pada dirinya sebagai makhluk insani. *Hak asasi manusia adalah hak2 yang dimiliki manusia semata-mata karena manusia. *HAM adalah hak yang diberikan Allah SWT. Yang tanpa...